Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomuniasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
dan belum dilakukan pembayaran, dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020.
Diunggah pada Jumat, 04 September 2020