Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Perubahan nama udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan sertifikat merek terdaftar atau paling sedikit bukti pendaftaran merek nama udara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan....
Diunggah pada Selasa, 12 April 2022