Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN HUKUM menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu mengatur
Diunggah pada Rabu, 11 Mei 2016