Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 Tanggal 25 Juni 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kominfo adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan peru...
Diunggah pada Selasa, 28 Juli 2015