Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan....
Diunggah pada Senin, 12 Agustus 2019