Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485); Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Diunggah pada Senin, 01 Maret 2021