Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 1, Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan
Diunggah pada Selasa, 12 April 2022