Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
berikut: Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Lengkap : Nomor Induk Kependudukan (NIK) : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat Lengkap : Nomor Kartu Keluarga : dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-<...
Diunggah pada Senin, 27 Juli 2020