Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
; menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri....
Diunggah pada Rabu, 24 Januari 2024