Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014
Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Jam kerja dan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu, dengan ketentuan sebagai berikut: Hari kerja yaitu selama 5 (lima) hari kerja mulai dari Senin-Jumat, kecuali diatur lain sesuai dengan peraturan perundang-undang...
Diunggah pada Kamis, 30 Juli 2015