Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONES...
Diunggah pada Selasa, 25 April 2017