Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tanggal 7 Juni 2006
Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari DIRJENPOSTEL dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari DEPPEN dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memilik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2005 tentang
Diunggah pada Jumat, 25 November 2016