Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017
Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Pasal 6 Pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan: larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;...
Diunggah pada Rabu, 27 September 2017