Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M.KOMINFO/12/2006 tanggal 18 Desember 2006
Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia,
Diunggah pada Senin, 22 Januari 2018