Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz
dan Perangkat Telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundan...
Diunggah pada Rabu, 08 Mei 2019