Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/09/2007 tanggal 20 September 2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMlNFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Diunggah pada Selasa, 20 Oktober 2015