Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tanggal 5 Agustus 2008
Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
Peraturan ini yang dimaksud dengan : Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan per...
Diunggah pada Senin, 19 November 2018