Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tanggal 3 Desember 2007
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001tentang Penetapan rencana
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi
Diunggah pada Jumat, 08 April 2016