Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 14 Juli 2008
Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional
Diunggah pada Rabu, 06 April 2016