Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 tanggal 20 Oktober 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
dihasilkan oleh pelaksanaan pengamanan dan penanganan insiden, laboratorium, simulasi, riset dan pengembangan; kegiatan penyajian, pertukaran dan pelaporan hasil kegiatan analisis dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perunda...
Diunggah pada Kamis, 08 Agustus 2019