Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017
Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan....
Diunggah pada Selasa, 25 April 2017