Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013
tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional
Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan peru...
Diunggah pada Rabu, 11 Desember 2019