Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 38 . Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan...
Diunggah pada Jumat, 06 Februari 2015