Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial; mengingat Undang-Undang
Diunggah pada Selasa, 12 April 2022