Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009
Tata cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Diunggah pada Selasa, 05 November 2019