Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tanggal 15 Desember 2006
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Diunggah pada Kamis, 03 Maret 2016