Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2005 TENTANG TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan
Diunggah pada Jumat, 06 Februari 2015