Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang
Diunggah pada Senin, 12 Agustus 2019