Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 5 Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran....
Diunggah pada Selasa, 12 April 2022