Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat
Diunggah pada Rabu, 19 Agustus 2020