Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tanggal 7 Desember 2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
telekomunikasi berbasis protokol internet diperlukan sumber daya manusia yang tetap, profesional dan berintegritas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dilakukan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER
Diunggah pada Kamis, 08 Agustus 2019