Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor
23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan)
Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital
Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
Diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2019