Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 tanggal 10 September 2014
Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Diunggah pada Rabu, 07 Oktober 2015