Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 24 September 2014
Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit
Pasal 6 Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, dan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan Penyelenggara yang diberikan kepada pelanggan: pascabayar; atau prabayar.
Diunggah pada Senin, 11 November 2019