Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Pasal 1 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mu...
Diunggah pada Kamis, 05 November 2015