Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), LPSE Kemkominfo menyelenggarakan fungsi: penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement; pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; pelaksanaan
Diunggah pada Senin, 21 September 2015