Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tanggal 16 Maret 2011
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
Diunggah pada Rabu, 30 September 2015