Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V,
BAB II PELAKSANAAN TRANSISI UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTERIAL Pasal 3 Dalam rangka transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlukan ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital teresterial.
Diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2019