Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11
Diunggah pada Rabu, 02 September 2020