Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tanggal 18 Agustus 2014
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Diunggah pada Selasa, 06 November 2018