Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/
ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, menimbang bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan
Diunggah pada Senin, 21 September 2015