Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tanggal 13 Desember 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: Biaya Hak Penggunaan Izin = N x K x I x C x B Pita Spektrum Frekuensi Radio N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Diunggah pada Selasa, 15 Desember 2015