Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014 tanggal 3 April 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan ...
Diunggah pada Selasa, 25 April 2017