Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tanggal 23 Desember 2009
Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
menimbang bahwa Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi telah melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha di bidang pariwisata pos dan telekomunikasi dalam rangka penanaman modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.17/PT 003/PPT-83
Diunggah pada Kamis, 08 Agustus 2019