Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
Penyelenggaraan Penyiaran
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Diunggah pada Selasa, 12 April 2022