JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian lintas sektor telah selesai membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (KA) dan RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029. Berakhirnya rapat finalisasi pada Selasa (5/5/2026) menandai selesainya tahapan pembahasan lintas kementerian sebelum kedua RPerpres tersebut diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Rapat pembahasan tingkat kementerian yang dilaksanakan secara bertahap pada 27 April dan 5 Mei 2026 ini diinisiasi oleh Komdigi selaku leading sector. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan tanggapan dan masukan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) guna menyempurnakan perumusan norma peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian substansi kedua RPerpres dilakukan untuk memastikan instrumen hukum terkait ekosistem KA tidak tumpang tindih dengan regulasi lain dan dapat diimplementasikan secara optimal oleh kementerian, lembaga, maupun pelaku industri.
Konsolidasi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat, antara lain Setneg, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta instansi terkait lainnya. Hasil pertemuan tersebut adalah disepakatinya substansi draf kedua RPerpres secara lintas sektoral.
Penyusunan regulasi terkait ekosistem KA telah berlangsung sejak tahun 2025. Kedua draf RPerpres telah dikaji melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, Focus Group Discussion bersama pemangku kepentingan, hingga tahap harmonisasi pada Maret 2026.
Kehadiran kedua RPerpres ini diproyeksikan segera menjadi landasan hukum dan pedoman nasional yang kuat dalam menciptakan ekosistem kecerdasan artifisial yang etis, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.