Jakarta, 7 Mei 2026 – Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Digital ini dihadiri oleh jajaran internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai persoalan interpretasi terkait ketentuan pidana dalam UU ITE setelah berlakunya KUHP Nasional, khususnya mengenai pencemaran nama baik, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kewenangan administratif Komdigi, termasuk terkait pemutusan akses dan pemblokiran konten digital.
Diskusi dipandu oleh Kepala Biro Hukum, Radita Ajie, dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Albert Aries selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta Dwi Agus Arfianto selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam paparannya, Albert Aries menjelaskan mengenai hukum transitoir serta implikasi berlakunya KUHP Nasional terhadap ketentuan pidana dalam UU ITE, termasuk pengaturan mengenai disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan perjudian online. Sementara itu, Dwi Agus Arfianto memaparkan hubungan normatif antara UU ITE dan KUHP baru, tantangan penegakan hukum digital, serta pengaturan pemblokiran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya paksa dalam proses penegakan hukum.
FGD ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Kepala Biro Hukum serta penyerahan cendera mata kepada para narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman terkait implementasi ketentuan pidana UU ITE pasca berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru.