Bogor, 23 September 2026 – Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan kegiatan Forum Koordinasi Fungsi Hukum di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di R Hotel Rancamaya, Ciawi, Kota Bogor ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Radita Ajie, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, dalam keynote speech-nya menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum sejak awal proses perumusan kebijakan. Hal ini dilakukan guna memastikan aspek kewenangan, dasar hukum, materi muatan, prosedur, serta risiko hukum telah dipertimbangkan secara matang agar memberikan kepastian hukum dan mendukung kebutuhan organisasi.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Wicipto Setiadi selaku Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, serta Ebah Suhaebah selaku Ahli Bahasa. Dalam paparannya, Wicipto memaparkan materi mengenai kedudukan peraturan kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara serta teknik penyusunan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK). Ia menjelaskan batas kewenangan peraturan kebijakan dan pentingnya peran fungsi hukum sebagai legal-regulatory gatekeeper sejak awal perumusan kebijakan.
Sementara itu, Ebah Suhaebah menjelaskan materi tentang ragam bahasa peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baku, jelas, lugas, dan konsisten agar norma hukum yang dihasilkan tepat serta tidak menimbulkan multitafsir.