Infografis

Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial

Kamis, 01 Januari 1970Diterbitkan pada
Hi Sobat JDIH, tahukah kamu? UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan pelindungan terhadap Subjek Data Pribadi, salah satunya yaitu pelindungan agar orang lain tidak dapat mengungkapkan atau menyebarkan data pribadinya.

Untuk mengetahui pengaturan lebih lengkapnya, Sobat JDIH dapat mengunjungi situs web jdih.komdigi.go.id lalu cari UU PDP dengan mengetikkan keyword "data pribadi" pada search bar😊
comments powered by Disqus