Telah Diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri ini mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan menggunakan data biometrik, khususnya pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK dan data kependudukan.
Peraturan ini berlaku untuk pengguna kartu SIM prabayar, pascabayar, dan eSIM dengan tujuan meningkatkan keamanan mencegah penyalahgunaan identitas serta menekan tindak kejahatan digital. Seluruh proses registrasi wajib dilakukan melalui sistem yang aman, terverifikasi, dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info lebih lengkap bisa akses link berikut https://www.instagram.com/p/DUAnjmEj2RR/?img_index=1